Ototekno

Forum Pemred Sebut Perpres Publisher Rights Jadi Game Changer Industri Media


Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengumumkan apresiasi terhadap penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024, yang dikenal sebagai Perpres “Publisher Rights”. Peraturan ini dianggap sebagai langkah monumental dalam menata kembali ekosistem media digital di Indonesia, menjanjikan era baru bagi jurnalisme berkualitas dan kesehatan informasi publik.

Dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/2/2024), Forum Pemred menekankan bahwa Perpres “Publisher Rights” berpotensi besar sebagai katalisator dalam membentuk ekosistem media yang lebih bertanggung jawab dan mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas tinggi. 

“Inisiatif ini membuka jalan bagi peningkatan standar jurnalisme dan distribusi informasi yang lebih sehat di tengah masyarakat,” ungkap pernyataan tersebut.

Forum Pemred, sebagai salah satu inisiator kunci dalam penyusunan peraturan ini, berkomitmen untuk mengawasi implementasi Perpres ini secara ketat, memastikan bahwa tujuan utamanya tidak hanya tercantum di atas kertas tetapi juga terwujud dalam praktik nyata.

Perpres ini secara spesifik menargetkan dua area utama: pertama, mendefinisikan kewajiban bagi platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas melalui distribusi konten yang verifikasi dan pengembangan algoritma yang mendukung. Kedua, mengatur kerjasama antara platform digital dan perusahaan pers terverifikasi dalam komersialisasi konten, memungkinkan negosiasi yang lebih setara dan adil.

“Kami melihat adanya perubahan signifikan dari draf awal, terutama dalam hal kewajiban platform digital, yang kini menjadi lebih fleksibel dan inklusif,” ujar perwakilan Forum Pemred. Hal ini menandai langkah maju dalam dialog antara pemerintah, komunitas pers, dan penyedia platform digital, menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi media digital di Indonesia.

Dengan implementasi yang efektif, Perpres “Publisher Rights” diharapkan dapat menghasilkan jurnalisme berkualitas yang dapat diakses masyarakat, memberikan informasi faktual dan akurat. Lebih dari itu, ini juga bertujuan untuk mengamankan hak ekonomi bagi perusahaan pers, memperbaiki kesejahteraan jurnalis, dan mengurangi aliran modal keluar yang tidak produktif.

Forum Pemred menegaskan, pengesahan Perpres ini menandai kehadiran negara dalam menavigasi kompleksitas ekosistem media saat ini. Mereka juga mendesak pembentukan komite pendukung implementasi yang kompeten, serta kolaborasi erat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan komunitas pers untuk sosialisasi yang efektif dan mitigasi potensi risiko.

“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa Perpres ‘Publisher Rights’ tidak hanya menjadi simbolis, tetapi juga membuahkan hasil nyata yang menguntungkan seluruh stakeholder,” pungkas Forum Pemred.

Back to top button