News

DPR Setujui 3 Rancangan PKPU, Salah Satunya Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diajukan oleh KPU dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI terkait PKPU dan Peraturan Bawaslu.

Mungkin anda suka

Rancangan PKPU tersebut diantaranya terdiri dari Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun yang disetujui pertama dari ketiga Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Keputusan ini ditetapkan melihat minimnya anggota dewan yang memberikan kritik terhadap aturan tersebut.

“Saya mau tanya apakah PKPU yang tentang itu sudah bisa kita setujui? Setuju ya, oke,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dalam keputusan berikutnya, Komisi II DPR RI juga menyetujui soal Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jatuh pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023. Hal ini sejalan dengan mayoritas suara pimpinan beserta anggotanya yang setuju dengan keputusan tersebut.

“Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke,” ujarnya, melanjutkan.

Terakhir, Doli juga memutuskan bahwa Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum sudah disetujui diikuti dengan suara bulat dari seluruh peserta rapat yang hadir.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah mengesahkan empat dari tujuh rancangan peraturan yang diajukan para lembaga penyelenggara pemilu.

Adapun keempat rancangan peraturan yang disahkan itu terdiri dari dua peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dua peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Menurutnya, pengesahan ini ini sejalan dengan aturan mengenai tahapan konsultasi oleh DPR RI dan pemerintah sebelum mereka menerbitkan aturan baru. “Tadi kita alhamdulillah sudah menyetujui 2 peraturan DKPP dan 2 peraturan Bawaslu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Doli menjelaskan, sebelum pengesahan pihaknya sudah menerima surat dari ketiga lembaga mengenai rancangan peraturan tersebut. Ia juga menjelaskan, sebelum melaksanakan rapat konsultasi, Komisi II juga telah mengadakan brainstorming yang difasilitasi melalui konsinyering untuk menambah wawasan dalam keputusan ini.

Back to top button