News

Kejar Pemberi Gratifikasi, KPK Lengkapi Bukti Adanya Suap ke Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rafael belum bisa dijerat pasal suap. Sebab, tim penyidik masih mengusut pihak-pihak pemberi gratifikasi pemilik PT Artha Mega Ekadhana (AME) itu.

Mungkin anda suka

“Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” ujar Ali kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (13/6/2023).

Ali menjelaskan, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut undang-undang kecuali ada indikasi suap dalam perkara ini. Oleh sebab itu, komisi antirasuah kini tengah mengejar sejumlah alat bukti yang mengindetifikasikan adanya suap dalam perkara ini.

“Tentu yang bersangkutan kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya. Apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggung jawabkan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap,” paparnya

Ali memastikan, tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini hingga berkas perkara diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Senin (3/4/2023). Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar. Rafael diduga menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan.

Gratifikasi tersebut ditengarai berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan dari beberapa pihak swasta yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Sebulan kemudian, pada (10/5/2023) KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka TPPU. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik ayah Mario Dandy itu dengan nilai hampir mencapai Rp 100 Miliar. Diantaranya yaitu mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan rumah kos di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sepeda motor Harley Davidson dan properti dengan nilai aset miliaran.

Ditambah, sejumlah aset tanah dan aset bangunan yang rencananya bakal disita oleh lembaga anti rasuah di daerah Yogyakarta.

Back to top button