News

Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM, Tekan Pelanggaran Buka Peluang Pungli?

Rencana Mabes Polri menerapkan syarat sertifikasi dari lembaga pengemudi untuk pembuatan SIM masih jadi perdebatan.

Korlantas Polri mengungkap tujuan sertifikat mengemudi jadi salah satu syarat dalam membuat SIM. Ketentuan ini bertujuan agar meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran serta angka kecelakaan.

Nantinya, sekolah-sekolah mengemudi yang masuk kriteria, berhak menerbitkan sertifikasi bahwa pemohon SIM sudah lulus dan layak mendapatkan lisensi mengemudi di jalan.

Meski begitu, Korlantas belum memastikan kapan aturan ini akan mulai diterapkan. Saat ini kepolisian masih melakukan tahap kajian dan terus menggandeng stake holder agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak akan menimbulkan masalah baru seperti potensi pungulan liar (pungli) atau hal negatif lain.

Ridwan, salah satu pengusaha sekolah mengemudi di Depok mengaku menyambut baik rencana kepolisian menerapkan aturan soal sertifikasi untuk pemohon SIM.

“Kebijakan tersebut cukup baik ya, tapi banyak juga orang yang mahir berkendara tanpa mengikuti sekolah mengemudi,” ujarnya kepada Inilah.com.

Memang jika tujuannya agar pemohon SIM tak hanya mahir berkendara, tapi juga beretika, juga mindset dalam mengemudi, belajar nyetir otodidak tidak akan mendapatkan pelajaran dan pemahaman tersebut.”Kami (sekolah mengemudi) tidak hanya mengajari keterampilan mengemudi, tapi juga soal penguasaan kendaraan, pengetahuan, wawasan, sampai etika di jalan,” ungkapnya.

Ridwan mengaku tetap mendukung kebijakan polisi, meskipun nantinya sekolah mengemudinya tak masuk kriteria untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.”Tujuannya kan untuk pengemudi yang melanggar, tidak paham aturan, hingga menekan angka kecelakaan,” bebernya.

Sejauh ini, sekolah mengemudi miliknya masih melayani permintaan belajar menyetir seperti biasanya, tak terpengaruh dengan rencana kebijakan syarat sertifikasi yang sedang digodok Korlantas Polri.”Sebab orang yang tidak punya kenalan dan kesempatan belajar mobil sendiri, akan tetap mencari sekolah-sekolah mengemudi untuk belajar mobil,” tandasnya.

Sebelumnya, syarat pemohon SIM harus melampirkan sertifikat kompetensi dari sekolah mengemudi telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023.

Dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut dalam peraturan itu sudah tertulis bahwa sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM adalah mereka yang sudah terakreditasi.

“Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, terakreditasi itu resmi. Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan,” katanya belum lama ini.

Dalam aturan tersebut telah tertulis bahwa, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Sertifikat tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika pemohon SIM tidak mengikuti sekolah mengemudi dan belajar sendiri, maka syarat pembuatan SIM adalah melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi nantinya bakal dilibatkan untuk memastikan sekolah-sekolah mengemudi yang terakreditasi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

Selain syarat, para penyelenggara sekolah mengemudi juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.

Seperti; Persyaratan administrasi kelembagaan; Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; dan Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

Adapun khusus materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi; pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; sampai latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.

Sementara, bagi masyarakat akan mengajukan pembuatan SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi, tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi bisa langsung mendatangi lembaga sekolah mengemudi.

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai aturan terkait sertifikat mengemudi itu berpotensi memunculkan pos baru untuk praktik pungutan liar alias pungli anggota polisi.

“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang mengutip Antara.

Menurut Bambang persoalan pertama dari aturan tersebut yaitu terkait siapa pemberi izin sehingga ada lembaga mengemudi yang dapat mengeluarkan sertifikat.

“Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujar Bambang.

Bambang mengingatkan semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), kata Bambang, disebutkan segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.”Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang.

Back to top button