News

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK Jumat Besok

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang besok (13/10/2023). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah.

“Iya, abis jumatan,” ujar Febri saat dikonfirmasi Inilah.com, Kamis (13/10/2023).

Febriansyah menerangkan, penjadwalan ulang ini setelah tim kuasa hukum SYL dan tim penyidik KPK melakukan koordinasi.

“Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, Klien Kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” kata Febri menutup pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, SYL dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi pemerasan lelang jabatan serta penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian (Kementan)
Rabu (11/11/2023). 

Namun, ia pergi ke Makassar untuk menemui ibunya Nurhayati Yasin Limpo yang sedang sakit. Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga tak hadir pemeriksaan pada saat itu.

Hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang hadir pada pemeriksaan kemarin. Setelah diperiksa, ia langsung ditahan selama 20 hari kedepan hingga 30 Oktober untuk kebutuhan penyidikan. Ketika jumpa pers penahan, KPK resmi menetapkan SYL bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Dalam kontruksi perkara, ketika SYL menjabat sebagai Mentan, ia mematok setoran dari pejabat eselon Kementan mulai dari US$4000 hingga US$10.000 atau sekitar Rp62,8 juta-Rp157,1 juta. Uang itu kemudian dipungut oleh Kasdi dan Hatta dari sejumlah pejabat Kementan untuk diserahkan kepada SYL.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sanna dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. Uang tersebut digunakan SYL untuk keperluan pribadi dan keluarga yang diantaranya untuk cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. KPK sedang menelisik uang 30 Miliar dan 400 Juta dalam bentuk mata uang asing serta rupiah yang ditemukan saat pengeladahan.

Informasi tambahan, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK. Sidang perdana bakal dilaksanakan, Senin 30 Oktober 2023.
 

Back to top button