News

Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan LPSK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut diketahui dari beredarnya surat dikalangan awak media. SYL minta perlindungan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK, tak hanya SYL yang meminta perlindungan jadi saksi. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo. Surat tanda terima dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.

“Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB. Surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” demikan tertulis dalam surat tanda terima, Sabtu (7/10/2023).

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo belum memberikan pernyataan mengenai tanda terima yang beredar.

“Maaf, belum bisa berikan komentar atau pernyataan,” kata dia.

Surat itu juga ditandatangani dari orang yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W. Kemudian, diserahkan kepada Muhammad Ramdan selaku kepala biro penelaahan permohonan.

Sebelumnya, beredar dua salinan surat pemanggilan terhadap ajudan dan sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media.

Sementara itu, Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 338 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukan kepada Panji Harianto ajudan Menteri Pertanian.

Dalam surat itu, keduanya diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun, maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Back to top button