News

Syahrul Yasin Limpo: Jangan Hakimi Saya Dulu

Mantan Manteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada semua pihak untuk tidak menghakiminya atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mungkin anda suka

Sebab proses hukum masih berjalan dan SYL mengaku akan membuktikan jika dia tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.

“Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” kata Syahrul Yasin usai jumpa pers penahanan dirinya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dia menegaskan akan menyampaikan bukti-bukti pendukung soal dalam kasus tersebut. Sehingga publik bisa mengetahui jika dirinya tidak bersalah.

“Seperti itu teman-teman (awak media), mohon aku diberi kesempatan untuk itu (pembelaan),” ujarnya.

SYL mengaku akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK. Selain itu dia juga meminta hak-haknya selama di KPK dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” kata SYL.

Sebelumnya, SYL dan Hatta resmi ditahan di Rutan KPK, Jumat (13/10/2023) malam. Untuk kebutuhan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023. Sedangkan Sekjen Kementan lebih dulu ditahan pada Rabu malam (11/10/2023).

Dalam konstruksi perkara, SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 – USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta.

Uang setoran itu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) dari sejumlah eselon di Kementan terkait lelang jabatan.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button