News

Susun Dapil DPR-DPRD, KPU Punya Waktu Dua Bulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku diberi waktu kurang lebih dua bulan untuk menyusun dan menata daerah pemilihan calon anggota legislatif (dapil caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang ikut dalam Pemilu 2024.

“Sehubungan dengan itu kami dibatasi oleh waktu, kemarin dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menjadi pertanyaan kira-kira untuk penyusunan dan penataan Dapil DPR RI dan DPRD provinsi sebagaimana diamanatkan MK,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, di kantor KPU, Rabu (21/12/2022).

Hasyim menambahkan, kegiatan penyusunan dan penataan Dapil itu dimulai 14 Oktober 2022 dan berakhir nanti sampai dengan Februari tahun 2023. “Sehingga mahkamah memandang ini adalah masih dalam kerangka waktu penyusunan dan penataan Dapil, sehingga Kemudian untuk penyusunan dan penataan Dapil DPR RI dan DPRD provinsi itu mulai diberlakukan sejak Pemilu 2024,” tandasnya.

Dengan demikian, Hasyim lantas menggandeng empat orang ahli guna melakukan kajian terhadap putusan MK. Para pakar nantinya bertugas menyiapkan draf penyusunan dapil DPR dan DPRD provinsi sebagai bahan focus group discussion (FGD) serta uji publik. “Kami memohon meminta bantuan kepada para ahli kepemiluan yang memang konsentrasinya dalam kajian-kajian daerah pemilihan,” ujarnya.

Adapun keempat ahli tersebut, di antaranya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Ramlan Surbakti, dosen Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsyiah Ahsanul Minan, Anggota DKPP (2017-2022) Didik Supriyatno, hingga Sidik Pramono.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Back to top button