News

Surveyor Indonesia Harap Vonis Korupsi SKEBP Jadi Bahan Evaluasi Internal

PT Surveyor Indonesia menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat (Jakpus), yang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.

“Putusan ini dinilai positif setelah bertahun-tahun kami berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Widiani yang hadir dalam sidang putusan didampingi kuasa hukum Hermawan and Partner seperti dikutip, Sabtu (7/10/2023).

Widiani menjelaskan bahwa dalam proses yang telah berjalan selama ini, manajemen telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung jalannya proses tersebut.

Hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Manajemen juga telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Sementara itu, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

Majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47.083.924.

Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa tersebut bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan Perusahaan.

Para terdakwa menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai penjamin (guarantor) untuk tagihan kepada Rabobank Singapore (SKEBP Sapi) dan DBS Singapore (SKEBP Rajungan) atas kegiatan bisnis yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Back to top button