News

Sadis! ABG 15 Tahun Dianiaya-Dilindas Motor Pacar dan Geng Motornya

Aksi penganiayaan sadis terekam kamera amatir warga di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) malam.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, tampak delapan orang remaja pria, mengeroyok gadis 15 tahun berinisial P.

Mungkin anda suka

Aksi bejat anggota geng motor tersebut bahkan semakin sadis setelah salah satu pelaku, melindas korban yang terkapar di jalan.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku penganiayaan sadis tersebut.

“Pengeroyokan terhadap P (15) warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi oleh tersangka DMJ bersama tujuh rekannya yang dilakukan di Jalan Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi terjadi pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Sabtu (5/8/2023).

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kasus pengeroyokan ini berawal saat DMJ (19) dihubungi oleh R untuk bertemu di Jalan Pramuka. Sosok ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). R merupakan pacar dari P.

Setelah DMJ sampai di lokasi kejadian, R dan enam rekannya sudah menunggu bersama P. Entah apa penyebabnya, anak perempuan di bawah umur tersebut tiba-tiba dianiaya oleh delapan pria.

“Untuk korban sewaktu kejadian itu memang sempat ditabrak atau dilindas sama sepeda motor, tapi alhamdulillah karena korban ini pada saat kejadian memakai helm jadi korban tidak mengalami luka serius hanya mengalami luka memar-memar di bagian wajah, bibir, hidung, sama punggung,” ungkapnya.

Warga yang mendengar keributan langsung keluar rumah dan melihat ada seorang gadis di bawah umur tengah dianiaya oleh delapan pria. Melihat aksi keji tersangka bersama tujuh terduga pelaku, warga langsung mengejar para pelaku.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dan oleh warga langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis dan visum.

“Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang untuk mengungkap motif tersangka dan rekan-rekannya yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap P,” ujar Iptu Iwan.

Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Tersangka pun terancam pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Back to top button