News

Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK

Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7/2022).

Itu adalah ke sekian kalinya dia dilaporkan ke KPK. Kali ini, Suharso dilaporkan oleh Indonesia Youth Community Network (IYCN) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,” kata Ketua IYCN, Fadli Rumakefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Fadli mengungkapkan Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika seorang penyelenggara negara. Seperti, menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dilari luar,” papar Fadlu.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menelaah dan memverifikasi setiap laporan yang diterima.”Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menghormati upaya hukum praperadilan yang dilayangkan pelapor Nizar Dahlan ke PN Jakarta Selatan. Namun, Ali tidak memahami apa yang menjadi dasar praperadilan tersebut.

“Karena wewenang dan objek praperadilan sesungguhnya telah diatur jelas dalam hukum acara pidana. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak PN Jakarta Selatan,” ungkap Ali.

Back to top button