News

Suarakan Netralitas Pemilu, KPK Ingatkan Jauhi Politik Uang dan Konflik Kepentingan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Lembaga antirasuah mengultimatum sejumlah pihak khususnya penyelenggara negara agar tidak terlibat dalam politik uang (money politic) maupun konflik kepentingan (conflict of interest).

“Mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2024).

Ia mengingatkan konflik kepentingan merupakan pintu awal terjadinya praktik rasuah. Contohnya, penggunaan fasilitas negara oleh aparat negara dalam upaya meraup suara pemilih.

“Berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Ghufron menggarisbawahi imbauan pelaksanaan pemilu yang netral juga berlaku kepada insan KPK. Hal ini, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara memberantas praktik korupsi.

“Menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” tutur dia.

KPK pun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, apabila menemukan pejabat negara masih nekat melakukan tindak pidana korupsi jelang puncak pesta demokrasi.

“Laporan Pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya,” pungkasnya.

Sebagai  informasi, Pemilu 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan pemilihan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden, nomor urut 1 Anies-Muhaimin, nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

Back to top button