Market

Sri Mulyani Gadaikan APBN untuk Proyek Kereta Cepat, DPR: Cederai Legacy Jokowi

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengkritisi aksi nekat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menetapkan adanya jaminan pemerintah dalam pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 89 Tahun 2023.

Gobel menilai, aturan itu membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi tak adil terhadap kemajuan kesejahteraan umum. Bagaimana mungkin investasi asing mendapat asupan anggaran dari APBN, bisa terlantar pos-pos sosial lainnya.

Akibat aksi nekat Sri Mulyani itu, kata Gobel, APBN menjadi terikat secara permanen dan selamanya terhadap sebuah kegiatan badan usaha. “Tentu APBN menjadi tak adil. APBN itu untuk kemaslahatan umum. Ini menjadikan Presiden Jokowi yang sudah memiliki sangat banyak legacy luar biasa dalam memimpin Indonesia, bisa tercederai dan menimbulkan persepsi negatif,” kata Gobel, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Kemudian, Gobel mengungkit awal mula dari proyek kereta cepat yang digadang-gadang tidak membebani APBN. Pada 1 Oktober 2015, pemerintah menyatakan bahwa Cina memenangkan proyek pembangunan kereta cepat, mengalahkan Jepang karena empat hal.

Pertama, tidak pakai dana APBN; kedua, skema kerja sama business to business (B2B); ketiga, tidak meminta penjaminan dari pemerintah; dan keempat, biaya lebih murah, yaitu US$5,595 miliar dibandingkan usulan Jepang US$ 6,223 miliar.

Kemudian, pada 16 Oktober 2015 dibentuk perusahaan PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) yang merupakan konsorsium BUMN dari Indonesia dan Cina.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2015, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 sebagai landasan hukum proyek kereta cepat ini. Konsorsium Indonesia dipimpin PT Wijaya Karya (Perseo). Lalu, pada 21 Januari 2016, Presiden Jokowi melakukan groundbreaking di Walini.

Namun acara ini tak dihadiri Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan. Berlanjut pada 2018, biaya proyek ternyata membengkak menjadi US$ 6,071 miliar. Target proyek selesai pada 2018 tak tercapai. Pada 6 Oktober 2021 terbit Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang mengamandemen Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Pimpinan konsorsium BUMN Indonesia beralih dari PT Wijaya Karya ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Rute kereta pun beralih menjadi ke Padalarang. Aturan ini juga menyatakan bisa menggunakan dana APBN dan ada penjaminan dari pemerintah.

Artinya, empat faktor yang memenangkan Cina membangun kereta cepat sudah dilanggar. Biaya pun membengkak lagi menjadi US$ 7,97 miliar. Saat ini, kereta cepat sedang dalam tahap uji coba dan akan ditargetkan beroperasi secara komersil dalam waktu dekat.

Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2023 dan mulai berlaku efektif pada 11 September 2023. Peraturan ini berisi 28 pasal dalam sembilan bab, yang mengatur penjaminan dan mekanisme penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam Permenkeu itu, disebutkan, yang menjadi penjamin adalah pemerintah bersama Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), atau pemerintah. Hal ini disebutkan dalam pasal 6 ayat (13).

Di mana, BUPI adalah BUMN, yakni PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Penjaminan, seperti disebutkan pasal 2, dilakukan dalam rangka memperoleh pendanaan karena kenaikan atau perubahan pembiayaan (cost overrun). 

Back to top button