Market

Sri Mulyani Akhirnya Akui PPATK: Dugaan Cuci Uang Kemenkeu Rp349 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang juga Anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menegaskan tak ada perbedaan data dengan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp349 triliun.

“Sejak awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko (Mahfud MD), tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar 349 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dalam raker itu, hadir pula Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang melontarkan laporan dugaan cuci uang di Kemenkeu Rp349 triliun.
“Transaksi agregat yang 349 ini artinya, ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya disebut sebagai double triple counting,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, sumber data-data tersebut dari PPATK dimana jika dijumlahkan secara keseluruhan nilainya menjadi Rp349 triliun.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyampaikan Kemenkeu saat ini masih bekerja sama dengan komite TPPU untuk menindaklanjuti semua laporan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawainya.

“Kerja sama ini bahkan sudah diumuat dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK dan juga diselenggarakannya forum Intelijen Joint Tripartit atau kita sebut JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun,” tuturnya.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik atas data dugaan pencucian uang di Kemenkeu. Di mana, Mahfud MD menyebut dugaan cuci uang di Kemenkeu mencapai Rp35 triliun. Sedangkan Sri Mulyani ngotot hanya Rp3,3 triliun. Kini, keduanya sepakat bahwa data PPATK yang valid sebesar Rp349 triliun.

Back to top button