News

Sore Ini, Bawaslu Jakpus Bacakan Putusan Aksi Bagi-bagi Susu Gibran di CFD


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terkait aksi Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu saat Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.

“Rencananya jam 3 atau 4 sore (ini) ,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

Diketahui, sebelumnya Bawaslu Jakpus batal memanggil Gibran lantaran telah memeriksa sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dari PAN seperti Zita Anjani, Pasha Ungu, hingga Uya Kuya yang ikut serta dalam kegiatan pembagian susu gratis di CFD.

Dengan itu, Sonny menilai hal tersebut sudah cukup untuk menentukan putusan atas kasus tersebut.

“Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi. Dianggap sudah cukup, kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat 29 Desember 2023 nanti,” ujar Sonny, Kamis (28/12/2023).

Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih berpotensi dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu.

Dugaan tersebut diketahui dalam aksinya membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin beberapa waktu lalu.

Bagja menjelaskan bahwa Gibran memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam aksinya tersebut, tetapi dia menyebut masih ada kemungkinan pelanggaran lainnya.

“Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya, iya, masih ada kalau itu,” kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Back to top button