News

Soal Revisi UU MK, Mahfud Tolak Hakim Konstitusi Dievaluasi DPR

Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mantan Ketua MK itu menolak keras bila DPR diberi kewenangan untuk mengevaluasi kinerja hakim konstitusi, pasalnya bisa mengganggu sistem peradilan.

“Kalau di DPR, pokoknya MK itu hakimnya bisa ditarik di tengah jalan. Pokoknya kalau DPR tidak setuju bisa dipecat. Sedangkan kita mengatakan tidak boleh hakim dipecat di tengah jalan,” kata Mahfud di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Mahfud menegaskan, hakim tidak boleh dipecat di tengah jalan oleh DPR, karena di MK sendiri sudah ada majelis kehormatan, yang bisa dimanfaatkan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran dalam proses membuat putusan hukum.

Bila hakim dipecat karena salah mengambil keputusan, tutur Mahfud, akan bisa merusak sistem peradilan. Selain itu kehormatan hakim sebagai lembaga peradilan pun tercoreng. Mahfud menegaskan apapun putusan hakim harus dihormati dan ditaati. Bila ada yang tidak berkenan, ada mekanisme hukum untuk mempermasalahkan putusan tersebut, bukan main asal pecat seperti yang sedang didorong oleh DPR saat ini.

“Salah pun keputusan hakim itu harus diikuti. Tapi dipecat tidak boleh. Sama dia ditangkap, kayak Hakim Akil Mochtar itu kan tidak dipecat tapi ditangkap. Keputusannya tetap mengikat. Orangnya ditangkap. Nah itu sikap kita,” jelas Mahfud.

Diketahui, revisi UU MK sedang digulirkan oleh DPR. Harapannya agar agar hakim konstitusi bisa di-recall atau ditarik apabila hasil evaluasi terhadap hakim yang bersangkutan buruk menurut DPR.

“Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi. Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi, itu seperti apa,” kata anggota Komisi III DPR Bidang Hukum DPR RI, Arsul Sani, di DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C, 9 hakim konstitusi terdiri dari pengajuan 3 orang oleh Mahkamah Agung (MA), 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden.

Back to top button