News

Soal Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran, Jimly: Tunggu Saja Biar Dramatis

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie masih enggan mengungkapkan apakah putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi juga akan membatalkan putusan yang sudah dibuat MK menyangkut batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab, jika putusan itu dibatalkan maka mengancam pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu. Jangan dijawab sekarang. Dijawabnya hari selasa. Termasuk kalian nunggu-nunggu ini kalau ada ini ya itu kan. Biar seru, biar agak dramatis dikit,“ kata Jimly kepada awak media di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly memastikan MKMK akan membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023). Lebih jauh, mantan ketua MK periode 2003-2008 ini tetap enggan memberikan jawaban. Jimly hanya menjawab diplomatis bahwa kasus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi buntut putusan batas usia minimal capres dan cawapres.

“Itu juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian. Yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar,” tuturnya.

Diketahui, putusan MK yang menyatakan seseorang dibawah umur 40 tahuh namun sedang atau pernah menjadi kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024 menuai kontroversi.

Putusan itu dianggap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 sebagai cawapres mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto. Terlebih, Ketua MK Anwar Usman berstatus sebagai paman dari Gibran. Anwar merupakan suami dari adik Presiden Jokowi, Idayati.

Buntut dari putusan tersebut, ketua MK sekaligus hakim konstitusi Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres itu.

MK kemudian membentuk MKMK guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim terkait dikabulkannya gugatan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Back to top button