News

BPOM dan Kemenkes Harus Tanggung Jawab! PBHI Mengadu ke Komnas HAM

Perhimbunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) merasa Komnas HAM mampu membantu masyarakat untuk memperjelas sampai dimana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus bertanggung jawab atas serangkaian kasus gagal ginjal akut yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Koordinator PBHI Julius Ibrani menilai pihak BPOM dan Kemenkes terkesan lepas tangan terhadap kasus ini. Dia menilai kedua instansi tersebut harus bertanggung jawab, sebab produk-produk obat yang menyebabkan gagal ginjal akut adalah barang legal yang telah melewati prosedur yang sah.

“Tapi mereka nggak bertanggung jawab ini hal yang aneh ya. Kalau sampai racun di dalamnya berarti mereka berdua (BPOM dan Kemenkes) yang bertanggung jawab,” kata Julius di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Ia menilai sudah seharusnya kedua instansi tersebut diperiksa oleh Komnas HAM agar masyarakat tahu apakah ada sistem yang bermasalah terkait perizinan pengedaran obat-obatan.

Karena kalau ternyata ditemukan sistemnya bobrok dan korupsi, lalu perizinan yang di dalamnya kalau ternyata ada kelalaian dalam hal pemeriksaan izin laboratorium, maka ini nggak akan menyelesaikan persoalan, bisa jadi yang lain juga sama,” ujarnya.

Selain itu Julius juga merasa ada permasalahan lain berkenaan dengan penarikan obat-obatan bermasalah dari pasaran. Ia meminta Komnas HAM turun tangan karena pihaknya belum melihat ada upaya maksimal untuk menarik obat-obatan tersebut.

“Itu yang kami dorong kepada Komnas HAM untuk melihat struktur, melihat administrasi terutama bagaimana negara harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sekadar informasi, keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGP) telah melaporkan Kemenkes, BPOM, serta industri farmasi ke Komnas HAM. Mereka mendesak agar kasus tersebut ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB).

Back to top button