News

Soal Pesan WA untuk Menukar Sabu dengan Tawas, Ini Pengakuan Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, mengakui pernah mengirimkan pesan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Tetapi, menurut Teddy, maksud pesannya itu justru melarang Dody menukar sabu menjadi tawas. Dia berdalih melakukan hal tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk bonus anggota.

Teddy juga mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu sabu. “Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda),” kata Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019.

Teddy dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” kata Teddy.

Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy. “Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi,” kata Teddy.

​​​​​​Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.

Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.
“Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan,” kata Teddy.

Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. “Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya,” kata Teddy menirukan percakapannya dengan Doddy kala itu.

Ditukar Tawas

Ikhwal pesan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas Teddy menyebut, pesan itu disampaikan sebelum acara pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

“Saya sempat melakukan semacam warning dengan narasi sebagian bb (barang bukti) diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota,” ujar Teddy.

Menurut Teddy, usai mendapatkan pesan darinya, Dody menjawab tidak berani menjalankan perintah tersebut.

Kepada majelis hakim, Teddy kemudian menjelaskan bahwa maksud pesannya itu justru melarang Dody menukar sabu menjadi tawas. Dia berdalih melakukan tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk bonus anggota.

“Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan (sabu) yang masih janggal.  Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu (menilap sabu),” lanjut dia.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih lalu menanyakan apakah narasi itu bertujuan untuk menyisihkan sabu. “Apakah yang disisihkan itu untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?” tanya Jon.

“Bukan bermaksud demikian. Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu,” jawab Teddy.

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Back to top button