Market

Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Dibatasi 2 Liter per Hari

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui, syarat pembelian minyak goreng (migor) bersubsidi, MinyaKita dengan menunjukkan KTP, merepotkan.

Untuk itu, kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merubah syarat tersebut. “Ya KTP itu repot-repot, dipasang itu saja sudah cukup,” ungkap Mendag Zulhas kepada media di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).

Mendag Zulhas berjanji akan memberi himbauan kepada masyarakat guna menggunakan MinyaKita dengan cermat. Mengingat ketersediaan MinyaKita perlu diatur agar tak menghilang saat Bulan Ramadan yang sudah di depan mata. “Sekarang saya tambahin saja dua liter, habis itu dipasang di tiap pasar bahwa pembeli hanya (dijatah) dua liter,” tambahnya.

Selain itu, Mendag Zulhas membatasi pembelian MinyaKita hanya di pasar tradisional. Sedangkan penjualan online dan grosir terpaksa dihentikan. “Jualan online kita setop, grosir setop. Sekarang fokusnya ke pasar tradisional. Jadi, kalau mau MinyaKita ya ke pasar. Kalau mencari di supermarket, ya susah. Karena kita enggak kasih dulu,” tegas Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas menerangkan, saat ini, MinyaKita dikhususkkan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sayangnya, banyak masyarakat yang biasanya membeli migor premium beralih ke Minyakita. Dampaknya, persediaannya terkuras cepat.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan menyatakan, penjualan migor rakyat oleh pengecer kepada konsumen, dibatasi 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah). Sedangkan untuk migor kemasan MinyaKita dibatasi 2 liter per orang per hari. “Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” kata Kasan.

Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan.

Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri jelang Puasa dan Lebaran dengan menambah jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan. Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKira difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.

Back to top button