News

Soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen, PDIP: Inilah Pematangan Demokrasi Kita


Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Karena kebijakan tersebut telah diubah berkali-kali.

“Tapi apapun itu inilah namanya pematangan demokrasi kita, ya kita hormati saja,” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Arteria menjelaskan kebijakan soal ambang batas parlemen seharusnya bisa berkelanjutan dan berkesinambungan. Ini terlihat dari keputusannya yang harus memikirkan efek jangka panjang.

“Di pertengahan jalan ini yang namanya ketetapan, kesepakatan harus menjadi keyakinan,” ujarnya.

Meski begitu dirinya mengakui PDIP masih sepakat dengan ambang batas parlemen sebesar empat persen tersebut. Namun, ia mempertanyakan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah keputusan tersebut.

“Tapi kalau sekarang ini digoyang lagi melalui Mahkamah Konstitusi. Ya kita juga jadi bertanya-tanya,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Back to top button