News

Soal Peluang Airlangga Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Kata Kejagung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor). Ia dicecar sebanyak 46 pertanyaan yang di antaranya menanyakan tentang pemberian fasilitas izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah yang berujung kelangkaan migor.

Pemeriksaan itu pun memunculkan sejumlah spekulasi tentang posisi Airlangga menyangkut kasus itu. Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyebut, masih terlalu dini untuk menetapkan Airlangga terlibat alias ditetapkan tersangka kasus ekspor CPO tersebut.

“Saya rasa masih sangat prematur kalau dibilang apakah ini ada keterkaitan atau tidak ada tindak pidana. Ini kita dalami. Fakta-fakta hukum yang muncul dipersidangan, kami pastikan kami ikuti perkembangannya dan kami cermati,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan dari hasil pemeriksaan Airlangga.

“Apakah ini sudah cukup atau belum tentu saja setelah pemeriksaan ini kami melakukan pendalaman. Nanti akan kami sikapi, bukan terlibat, ini masih konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya,” ujar Kuntadi memaparkan.

Kuntadi juga mengungkapkan, pihaknya harus memastikan terkait tindakan yang diambil oleh Airlangga dalan pengadaan fasilitas terkait izin ekspor CPO. Oleh karena itu, Kuntadi menegaskan, Kejagung masih mendalami keterangan dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil. Putusan-putusan baik dalam rapat dan upaya-upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng,” katanya.

Kerugian Negara Rp6,47 Triliun

Sebelumnya, Kuntadi mengatakan, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 hingga April 2022.

Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah divonis pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terdakwa yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Namun, selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Airlangga

Menurut Kuntadi, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan migor.

“Kenapa baru saat ini kami panggil? Sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

“Kami mau mendalami ini, apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara dan kenapa itu bisa terjadi, itu yang kami dalami,” kata Kuntadi menambahkan.

Back to top button