News

Soal Desakan Mahfud Mundur, Kaesang: Sebaiknya Jangan


Desakan mundur tidak saja dialamatkan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tapi juga pada Menko Polhukam Mahfud Md. Keduanya merupakan kontestan Pilpres 2024, diminta mundur karena dikhawatirkan kinerja menurun karena terganggu kegiatan kampanye.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, turut mengeluarkan pendapatnya terkait desakan tersebut. Menurutnya, capres nomor urut 3 itu tidak perlu meletakkan jabatannya, karena kinerjanya sebagai menko baik dan dibutuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Buat saya, kalau untuk Prof Mahfud, ya, lebih baik jangan mundur; karena selama ini kinerja beliau sangat baik dan dibutuhkan Pak Presiden (Joko Widodo) sebagai menko polhukam,” kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (21/1/2024).

Kaesang, yang juga wakil ketua pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, turut mengomentari desakan terhadap Gibran agar mundur dari jabatan kepala daerah di Kota Surakarta karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Menurut Kaesang, semua penilaian kembali ke masyarakat terkait polemik Gibran yang sibuk kampanye Pilpres 2024. “Saya rasa kembali lagi ke masyarakat maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti, sekarang, atau diminta untuk mundur,” kata putra bungsu dari Jokowi itu.

Sekadar catatan,ketentuan cuti bagi pejabat publik selama masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
 

Back to top button