Market

Soal Data Korupsi dan TPPU Rp349 Triliun, Ada Apa DPR Kompak Serang PPATK?

Para koboi Senayan ramai-ramai mengkritisi bahkan mengkriminalkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun. Ada udang di balik batu?

Menurut Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPR, kerabatnya atau orang-orang yang punya hubungan baik dengan mereka. Walhasil, DPR bersikap melawan temuai PPATK itu. “PPATK sudah bekerja dengan benar, KPK sudah bekerja dengan benar, para penegak hukum juga. DPR ini yang ngaco,” kata dia pada Inilah.com, Jumat (24/03/2023).

Dia juga menjelaskan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang diungkap PPATK sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Lalu penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian tinggal mem-follow up kasus ini hingga tuntas.

Anggota DPR dalam hal ini dinilai tidak perlu terlalu heboh mengurusi megaskandal 349 triliun. Sikap DPR yang mempertanyakan dalang dibalik kebocoran dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun justru menjadi lucu. “Bisa jadi oknum-oknum DPR yang marah terlibat dalam transaksi mencurigakan itu. Karena itu dia marah pada PPATK atau KPK atau lembaga-lembaga yang menangani,” timpal Fickar.

Tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini karena semua bahannya sudah jelas seperti dasar hukumnya, undang-undang, hingga bukti-buktinya. Ia juga menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak tegas karena hukum tidak pandang bulu.

Dia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi PPATK berhak didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. PPATK sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Back to top button