Market

SK Datin Izin Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan Bebani Perusahaan dan Petani Sawit

Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait data dan informasi (SK Datin) kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang perkebunan, berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap para pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun petani sawit.

Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengatakan pihak pelaku usaha perkebunan selaku subjek hukum dalam surat keputusan tersebut tidak pernah dimintai penjelasan berupa pemanggilan klarifikasi maupun verifikasi.

Semestinya pemanggilan dilakukan agar pelaku usaha dapat menjelaskan tentang sumber perizinan usaha yang dimiliki. Selain itu juga status kawasan yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.

“Jika diperhatikan, secara prosedur harusnya dapat dikoreksi mengingat pada saat dimasukkan ke SK Datin tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Sadino melalui keterangan tertulis, Senin (16/10/203).

Ia menambahkan penerbitan SK Datin menempatkan para subjek hukum, baik pelaku usaha dari perusahaan maupun nonperusahaan, pada posisi yang menimbulkan akibat hukum.

“Pencantuman nama-nama subjek hukum tersebut telah memposisikan mereka tidak patuh hukum dan dianggap telah melanggar hukum, sehingga subjek hukum menerima dampak dari adanya pencantuman subyek hukum dalam SK Datin,” jelasnya.

Menurut Sadino, SK Datin selain memuat subjek hukum juga memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan (wilayah administratif, kawasan hutan dan kesesuaian ruang), luasan administratif areal terbuka dan skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja. Menurutnya, itu dilakukan secara sepihak dan diumumkan melalui surat yang tersebar kepada berbagai pihak.

“Seharusnya perlu dikoreksi terlebih dulu karena isi SK Datin bisa saja tidak sesuai dengan data pelaku usaha perkebunan. Pola pencantuman secara kelompok dalam satu SK Datin tentunya dapat dikatakan merugikan pelaku perkebunan. Seharusnya secara administratif dapat ditempuh dengan pola interaksi pemanggilan sehingga ada keadilan dalam pemuatan Datin,” paparnya.
 

Back to top button