News

Sindir Framing Pahlawan, Jaksa KPK Tegaskan SYL Terdakwa Korupsi


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir eksepsi yang dibuat oleh tim kuasa hukum  Syahrul Yasin  Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen Cs yang menyanjung eks Menteri Pertanian (Mentan) itu layaknya seorang pahlawan. 

Mungkin anda suka

Padahal di dalam surat  dakwaan jaksa, sangat jelas bahwa SYL merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 di Kementerian Pertanian (Kementan)

“Tim penasehat hukum SYL juga terburu-buru untuk memframing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sederet penghargaan yang disampaikan,” kata jaksa saat menanggapi eksepsi SYL dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Jaksa menegaskan selama proses pengusutan kasus SYL dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan alat bukti cukup. Alat bukti itu pun terungkap terang selama proses di pengadilan.

“Padahal sejatinya hal tersebut terjadi semata-mata tercukupinya alat bukti yang akan terlihat semakin jelas setelah masuk tahap pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Jaksa juga mengkritisi nota keberatan tim kuasa hukum SYL yang tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Maka itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak permohonan eksepsi SYL cs.

“Kami mohon kepada Ya Mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,”  kata Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap kepada  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengabulkan eksepsinya yang sempat dipaparkan oleh kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen Cs.

Dalam eksepsinya, SYL minta dibebaskan dari jerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp44,5 miliar.

“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik,” ujar SYL kepada awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024).

Pria pernah menjabat sebagai DPD hingga Menteri ini memamerkan sejumlah pengabdiannya kepada bangsa negara agar eksepsinya dipertimbangan oleh hakim. Bahkan ia mengklaim dirinya sebagai pahlawan dan pernah menyelamatkan krisis pangan di tengah badai COVID-19.

“Saya ini mengawali karier saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat. empat tahun saya kendalikan makanan rakyat saat COVID,” ucapnya.
 

Back to top button