News

Silang Pendapat di Internal Baleg DPR soal Status DKI Jakarta


Perbedaan pendapat terjadi antara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dengan Kapoksi Baleg Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas, terkait Kota Jakarta yang disebut sudah kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota sejak 15 Februari 2024.

Tobas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota hingga saat ini mengingat belum disahkannya secara resmi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.  

“Saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota, karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini,” ujar Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Terlebih, tutur dia, pembangunan IKN pun masih berproses hingga saat ini dan tak ada hal urgensi yang harus dihadapi. “Meskipun juga harus diakui kita memiliki problem legitimasi juga ya terkait dengan bagaimana kita apakah perlu mempercepat pembahasan RUU DKJ ini untuk jadi UU,” kata Tobas.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan Kota Jakarta sudah kehilangan kekhususannya sejak 15 Februari 2024.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Sementara Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini. Status ibu kota berubah ke Nusantara jika keputusan presiden (keppres) terbit. Namun ia tidak bisa memastikan kapan keppres itu terbit.

“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” tutur dia.

Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh. “Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujarnya.
 

Back to top button