Market

Sikap Tegas Menteri Etho Bikin Petinggi WSKT dan Wika Tak Enak Makan

Terkait dugaan laporan keuangan manipulatif alias palsu di dua BUMN karya, Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) akan menindak tegas. Termasuk lanjut ke ranah hukum. Bikin direksi PT Waskita Karya (Persero/WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero/Wika) tak enak makan dan tidur.

Hal ini disampaikan Menteri Etho kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Tegas dia bilang, setiap tindakan memanipulasi laporan keuangan di BUMN, harus ditindak tegas, termasuk membawanya ke aparat penegak hukum.

“Saat ada manipulasi keuangan di Garuda, kita langsung sampaikan ke penegak hukum. Sama juga kalau memang terbukti ada laporan keuangan manipulatif. Bukan hanya Waskita dan Wika saja, Semuanya. Kami pastikan yang namanya tindakan hukum keras,” tegas Menteri Etho.

Kata Menteri Etho ini, penegakan hukum itu tak bisa pandang bulu. Karena dekat atau hubungan perkawanan, lantas diberikan keiistimewaan. Ini bakal menjatuhkan kepercayaan publik.

Mengingatkan saja, mencuatnya dugaan laporan keuangan palsu dari WSKT dan Wika awalnya digulirkan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Mantan bankir Bank Mandiri yang akrab disapa Tiko ini, mencium gelagat tak bres dalam laporan keuangan kedua pabrik infrastruktur pelat merah itu. Melaporkan untung di tengah keuangan yang berdarah-darah.

“Apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement karena selama ini laporan keuangannya tidak riil. Ini kami akan ada restatement,” kata Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Untuk membongkar sinyalemen ini, kata Tiko, Kementerian BUMN besama BPKP melakukan investigasi. “Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kami bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada,” ucapnya.

Terkait gaduh laporan keuangan palsu, VP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita buru-buru membantah. Dia bilang. laporan keuangan yang dikeluarkan perseroan, mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku. Yakni aturan dari Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebelum melakukan penerbitan Laporan Keuangan, perseroan juga sudah melakukan beberapa tahapan dan juga proses audit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagai Auditor Independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan OJK,” ungkap Ermy.

Back to top button