News

Dikecam Habis-habisan, PN Jakpus Sebut Putusan Tunda Pemilu Belum Inkrah

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 menuai kecaman berbagai pihak. Pihak PN Jakpus melalui Juru Bicara, Zulkifli Atjo mengatakan, putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Zulkifli di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ungkap Zulkifli seperti dikutip Antara.

Zulkifli juga menolak putusan itu disebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Zulkifli.

Zulkifli pun menyebut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politi. Pasalnya, merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu. Setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU,” ujar Zulkifli memaparkan.

Diketahui, majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00,” kata hakim.

Alasan yang disampaikan hakim adalah karena adanya fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi kondisi error dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini dipicu faktor kualitas alat yang digunakan dan/atau faktor di luar alat itu sendiri saat penggugat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

“Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami penggugat,” ungkap hakim.

Apalagi, putusan Bawaslu No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada pokoknya memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyarakat perbagikan parpol calon peserta pemilu.

Back to top button