News

Sidang Tuntutan Mardani Maming Digelar Pekan Depan

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani H Maming, bakal menjalani sidang dengan agenda penuntutan pada Senin (9/1/2022). Kader PDIP telah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pembuktian perkara suap yang membelit Maming sudah rampung. Maka tim jaksa penuntut umum sedang menyusun requisitoir.

“Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Maming dijerat KPK dalam perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada pertengahan 2022. Maming sempat melawan dengan mempraperadilankan KPK terkait status tersangka dan menuding kasus yang menjeratnya imbas persaingan bisnis.

Belakangan, Maming sempat dinyatakan buron lantaran tidak kooperatif dengan KPK hingga akhirnya mau mendatangi kantor KPK menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan di persidangan, tim jaksa KPK menghadirkan Maming secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.

“Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023,” tambah Ali.

Mardani, yang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, didakwa telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK Bupati Tanah Bumbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Back to top button