News

Delapan Fraksi di DPR Dukung Sistem Proporsional Terbuka, Ini Alasannya

Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa kedelapan fraksi yang ada di parlemen menyetujui bahwa Pemilu 2024 tetap menjalankan sistem pemilu proporsional terbuka. Ia juga membeberkan tiga alasan persetujuan ini.

“Yang pertama persepsi bahwa proporsional terbuka itu lebih adil, karena semua calon bisa berkompetisi melayani masyarakat tanpa ada kasta,” jelas Mardani secara virtual melalui YouTube PKSTV DPR RI dalam program PKS Legislative Corner dengan tajuk ‘Membahas Isu dari Sudut yang Pas’ pada Jumat (6/1/2023)

Menurutnya, sistem coblos gambar calon anggota legislatif (caleg), lenih menghargai hak rakyat. “Beda kalau tertutup, (misalnya) yang nomor satu yang pasti jadi, nomor sepuluh biasanya pelengkap. Jadi dibilangnya proporsional terbuka lebih menghargai hak rakyat. Ada benarnya dan kuat,” tambah dia.

Lalu alasan kedua, yaitu jika sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024, maka sangat pendek persiapan bagi para partai politik yang citra atau identitasnya terbilang masih lemah.

“Yang kedua persiapan pemilu yang sangat pendek ini, tidak mudah mengubah persepsi atau paradigma dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Terkhusus untuk partai-partai yang brand identity atau ID party-nya masih lemah maka proporsional terbuka sangat membantu,” terang Mardani.

Kemudian alasan ketiga, keputusan MK sifatnya parsial, tidak membahas konteks. Karena MK itu negative legaslation, fungsinya cuma membatalkan kalau ada Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang lainnya.

Oleh karena itu, ia berharap bila memang ingin berubah menjadi sistem proporsional tertutup, sebaiknya melalui jalur revisi UU Pemilu bukan judicial review.

“Tidak cuma PKS bahkan banyak dari pengamat pun sama, ketika mereka berpendapat bahwa kalaupun nanti ada perubahan, jalurnya jalur revisi UU Pemilu, itu jauh lebih adil, lebih komprehensif, lebih integral ketimbang melalui jalur keputusan MK,” pungkasnya.

Diketahui, enam kader partai politik telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional tertutup dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2024.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Back to top button