News

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi Johnny Plate Cs

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa kasus dugan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

Tiga terdakwa itu, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti, Anang Ahmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto

“Hari ini adalah tanggapan Jaksa Penunut Umum (JPU) atas eksespsi atau keberatan yang diajukan oleh para penasihat hukum terdakwa,” ujar Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa Jaksa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button