Hangout

Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Justru Senang?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menolak keseluruhan nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

“Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Nikita sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.

“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” tegas hakim.

“Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut Hakim.

Ditemui usai sidang, Nikita Mirzani mengaku tak terkejut dengan putusan sela perkara pencemaran nama baik yang dialaminya.

Nikita bahkan ingin bertemu langsung dengan pelapornya, Dito Mahendra dalam persidangan kelak.

“(Kecewa) Enggak dong, justru aku penginnya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung (dengan Dito Mahendra), kan karena selama ini kan di awang-awang kayak angin. Dia hanya bisa meneror tidak bisa berhadapan muka langsung,” kata Nikita usai persidangan di PN Serang.

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button