News

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi Irwan Hermawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dijadwalkan akan membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan   tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

Tiga terdakwa itu, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sidang lanjutan terhadap ketiga terdakwa telah terjadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya akan menjalankan sidang pada pukul 10.00 WIB.

“Untuk tanggapan,” demikian tertulis di SIPP PN Jakpus, Kamis (20/7/2023).

Sebagai Informasi, Irwan Hermawan didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button