News

Siap Tanggapi Dakwaan Jaksa, Kubu Johnny Plate Rahasiakan Materi Eksepsi

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Menurut Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, eksepsi ini akan disampaikan dalam persidangan pekan depan.

“Satu minggu nanti kita lihat di sana,” kata Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dia masih merahasiakan materi eksepsi atau nota pembelaan tersebut. Cholidin meminta awak media menunggu nota pembelaan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan (4/7/2023).

“Nanti kita baca di eksepsi kita persiapkan kita liat satu minggu kemudian nanti apa yang akan kita uraikan dalam eksepsi kita dalam menjawab dari dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya menambahkan.

Dalam persidangan Selasa hari ini, eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022. Akibat perbuataan Johnny, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,03 triliun.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/6/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut, merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button