Market

Menhub Budi Digugat Rp92,6 Miliar, Jubir Kemenhub Bilang Begini

Gara-gara mematok tarif murah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat pengusaha angkutan penyeberangan ke PTUN. Mereka menuntut pencabutan Kepmenhub 184/2022 dicabut dan ganti rugi Rp92,6 miliar.

Atas gugatan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyatakan baru menerima surat pemberitahuan tentang gugatan dari PTUN pada Kamis (15/12/2022). Namun, surat tersebut belum memuat isi gugatan.

Mungkin anda suka

“Saat ini. kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang memuat isi gugatan. Segera setelah itu, kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” papar Adita kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Mengutip website PTUN Jakarta, gugatan untuk Menhub Budi dilayangkan dua pengusaha angkutan penyeberangan, yakni Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai yang menjabat Sekjen Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Gugatan dilayangkan terkait Kepmenhub 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Mereka meminta PTUN memerintahkan Menhub Budi mencabut KM 184/2022 beserta lampirannya. Kemudian, menggantikannya dengan KM 172/2022 beserta lampirannya.

Selain itu, penggugat menuntut kepada Menhub Budi membayar ganti rugi sebesar Rp92.629.249.084, atau Rp92,6 miliar.

Tak berhenti di situ, mereka pun menuntut pengadilan memerintahkan Menhub Budi membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai kepurnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Nominalnya Rp942,19 per hari.

Dalam Permenhub 184/2022 menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, rata-rata sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 Oktober 2022. Keputusan ini dinilai memberatkan pengusaha angkutan penyeberangan.

Mereka mendesak permenhub 184 dicabut digantikan Permenhub 172 yang dinilai lebih akomodatif kepada pengusaha. Karena, penyesuaian tarif bisa dilakukan variatif di 23 lintasan penyeberangan. Sehingga kenaikan tarif angkutan penyeberangan bisa mencapai 35,4 persen dari HPP, meski tidak di semua lintasan penyeberangan.

Back to top button