News

Hakim Suhartoyo ke Ketua KPU di Sidang PHPU Pileg: Bapak Tidur Ya?


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat berseloroh ketika menanyakan perihal sisa suara Pemilu 2024 terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hal itu terjadi ketika Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg di panel 1.

“Baik Pak Ketua, Pak Hasyim bapak tidur ya? Pak kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih pak? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi kemudian tidak tercover untuk kursi berikutnya itu sisa suaranya di kemanakan?,” tanya Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Kelakar tersebut tak digubris Hasyim. Dia merespons dengan menjelaskan bahwa mekanisme konversi suara menjadi kursi menggunakan metode pembagi atau divisor bukan metode kuota.

Hasyim menegaskan hal itu berdasarkan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tekah digunakan untuk pemilu di tahun 2019 dan tahun 2024.

“Kalau di pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama, misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua. Nah sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti,” jelas Hasyim.

“Yang sekarang pak yang diterapkan?,” ucap Suhartoyo.

“Tidak ada lagi istilah sisa suara,” ujar Hasyim.

Hasyim memberikan contoh bahwa setiap perolehan suara partai politik dibagi dengan angka ganjil, sehingga hasilnya nanti mendapatkan kesempatan pertama untuk memperoleh kursi.

“Kemudian misalnya dibagi dengan angka 3, maka hasil pembagian dengan angka 3 yang paling besar dia akan memperoleh kursi berikutnya. Sampai dengan kursi terbagi habis. Jadi sejak pemilu 2019 dan pemilu 2024 menggunakan uu 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara,” kata Hasyim.

“Kalau misalnya masih ada suara berikutnya ternyata tidak bisa mengcover satu kursi kemudian kan masih ada suara yang akhirnya juga?,” tanya Suhartoyo lagi.

Hasyim mengaku bahwa suara itu menjadi tidak bermakna.

“Tidak bermakna itu, kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?,” ujar Suhartoyo.

“Kalau di metode divisor tidak ada istilah,” jawab Hasyim.

“Tidak ada. Jadi tetap karena tidak mencapai satu kursi ya sudah tidak bisa dianggap itu sebagai sisa suara yang kemudian bisa dikonversi dalam bentuk apapun ya,” sebut Suhartoyo.

Back to top button