Market

Setelah BBM, Tarif Listrik di Malaysia Lebih Murah dari Indonesia

Tarif listrik di negara tetangga seperti Malaysia lebih murah ketimbang Indonesia. Bahkan tarif listrik di Malaysia menjadi yang termurah di Asia Tenggara dengan besaran Rp1.251 per kWh untuk jenis pengguna rumah tangga.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan harga listrik di Indonesia termasuk nomor dua paling murah setelah Malaysia. Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp1.445 per kWh untuk jenis pengguna rumah tangga.

“Kalau untuk tarif rumah tangga kita termasuk dua paling bawah,” ujarnya dalam forum diskusi bertajuk Tarif Listrik Berkeadilan di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Dia mengatakan, tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp1.556 per kWh.

Untuk penerapan tarif listrik industri menengah dan besar, Thailand menjadi negara termurah yang mematok tarifnya. Sebab Thailand menerapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp986 per kWh dan industri besar Rp986 per kWh.

Selanjutnya, Malaysia juga menerapkan tarif murah untuk dua sektor ini dengan besaran tarif listrik industri menengah seharga Rp1.038 per kWh dan industri besar Rp970 per kWh. Sedangkan Indonesia menerapkan tarif listrik industri menengah hanya Rp1.115 per kWh dan industri besar hanya Rp997 per kWh.

Negara tetangga lain seperti Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp2.065 per kWh dan industri besar Rp2.001 per kWh.

Sedangkan Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.783 per kWh dan industri besar Rp1.775 per kWh. Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.135 per kWh dan industri besar Rp1.077 per kWh.

“Kalau kita lihat tarif industri yang jelas kita paling bawah dan paling kompetitif. Apalagi pemerintah telah memutuskan untuk menjaga kemampuan bayar, tingkat inflasi, dan industri ini baru mau berkembang akibat COVID-19, maka kita termasuk yang rendah, sementara negara lain sudah menyesuaikan,” pungkas Bob.

Pada 13 Juni 2022 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang akan mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Meski tarif listrik golongan nonsubsidi naik, namun pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Back to top button