News

Sesalkan KPU Hapus LPSDK, Pakar: Mestinya Dibuatkan PKPU

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dengan alasan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undangan (UU) Pemilu.

Bivitri menegaskan, meski di Undang-Undang (UU) tidak mengatur perihal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), namun hal ini bukan halangan bagi KPU untuk membuat aturan teknisnya melalui Peraturan KPU (PKPU).

Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘Kotak Pandora Kebijakan KPI RI: Menggelar Karpet Merah Untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye’ secara virtual pada Minggu (11/6/2023).

“Karena begini, logika ilmu perundang-undangannya adalah PKPU itu merupakan sebuah peraturan yang namanya atribusia. Jadi kalau ada suatu kewenangan yang diberikan bukan berdasarkan isunya, kalau isunya itu kan delegasi ya, tapi kalau berdasarkan lembaganya dalam hal ini kita sebut KPU, itu kita sebut dengan Peraturan atribusi,” terang Bivitri.

Sehingga KPU bisa membuat suatu PKPU yang kata-katanya tidak harus sama persis dengan yang tertuang dalam UU. “Karena sesuai kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.

Bivitri mengatakan konstitusi beru kewenangan KPU dalam membuat peraturan teknis, agar menciptakan pemilu yang luberjurdil, pemilu yang bersih, serta memenuhi rasa keadilan, maka hal-hal yang belum diatur bisa dicantumkan melalui peraturan teknis atau PKPU.

“Jadi argumen bahwa di UU itu tidak diatur secara eksplisit tentang pelaporan dana kampanye, itu jelas tidak bisa diterima. Apalagi kemudian ditambahkan dengan mekanisme yang ingin diberikan berupa sebuah sistem laporan yang baru gitu,” tegas dia.

Diketahui, Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu menuai kritik. Namun, KPU RI mengeklaim penghapusan itu demi mendorong transparansi yang jauh lebih baik ketimbang penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Menurut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, upaya meningkatkan transparansi dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang dapat diakses oleh publik.

“Sidakam ini nanti kita akan mirroring pada info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id). Cuma memang informasinya tidak detail, misalnya berbentuk kwitansi. Kita hanya menampilkan nama penyumbangnya saja, tidak NIK, karena NIK data yang dikecualikan,” kata Idham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Idham menjelaskan, para peserta pemilu sejatinya tetap wajib melaporkan sumbangan dana kampanye ke Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang nantinya disampaikan lewat Sidakam.

Back to top button