News

Serupa dengan 3 Terdakwa Lainnya, Banding Kuat Ma’ruf Ditolak

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perkara banding atas nama Kuat Ma’ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatab nomor 800/Pid.B/2022/PN.JKT.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua Abdul Fatah saat pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memberikan vonis pada sopir Ferdy Sambo tersebut dengan 15 tahun penjara. Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa keempat yang disidang vonis banding setelah Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Ferdy Sambo. Artinya mantan Kadiv Propam Polri itu tetapakan dijatuhkan hukuman mati.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dikuatkan vonisnya yaitu 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Diketahui, mantan ajudan Sambo tersebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak terima putusan banding Pengadilan Negeri DKI Jakarta.

Langkah kasasi diambil, lantaran putusan Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Ricky Rizal telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Dia juga menyebut putusan majelis hakim merupakan peradilan sesat.

“Ya akan kasasi, Ricky Rizal tidak menerima putusan ini. Menurut keyakinan saya ini melanjutkan dari PN Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal adalah peradilan sesat,” ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Back to top button