News

Johnny G Plate Berencana Ajukan Justice Collaborator Kasus BTS 4G

Achmad Cholidin kuasa hukum terdakwa Johnny Gerald Plate mantan Menkominfo mengungkapkan akan mengajukan justice collaborator dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Justice collaborator ini kita akan gabungkan nanti dalam proses pemeriksaan saksi,” ujar Achmad ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Achmad mengatakan pihaknya juga akan mengajukan saksi yang dapat meringkankan hukuman terhadap kliennya. Saksi tersebut akan dikeluarkan saat proses persidangan.

“Nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi, yang misalnya kita akan lakukan bantahan-bantahan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa, kemudian kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Hakim ketua Fahzal Hendri mengungkapkan sidang tersebut akan dijalankan oleh tiga terdakwa yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

“Sidang ditunda minggu depan tanggal 25 Juli 2023 jam 10.00 WIB,” ujar hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, eksepsi ketiganya telah ditolak oleh hakim dalam putusan sela. Selanjutnya, pekan depan akan diagendakan untuk pemeriksaan saksi.

“Acara pemeriksaan saksi,” kata hakim.

Back to top button