Market

Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja Biang Kerok Kisruh Smelter GNI Morowali

Selasa, 17 Jan 2023 – 12:58 WIB

Buntut 3 Pekerja Tewas di PT GNI, 69 Orang Diamankan

Api membumbung tinggi usai terjadi bentrok antarpekerja di Smelter PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah hingga menyebabkan 3 Orang tewas (Foto: twitter/@laikaMuamar)

Meletusnya konflik antar pekerja di smelter PT Gunbuster Nickel Industy (GNI) yang menewaskan 3 pekerja, merupakan akibat dari sikap pemerintah saat ini. Abai terhadap nasib buruh namun lebih pro terhadap pengusaha atau investor. Bila pemerintah tidak berubah, kejadian ini berpeluang menjalar ke daerah lain.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut pemicu konflik pekerja di smelter GNI adalah UU Cipta Kerja yang dilanjutkan dengan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 itu, menjadi landasan bagi oligarki untuk menindas pekerja atau buruh. Celakanya lagi, pemerintah seolah diam saja yang penting investasi masuk. Pintu masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia dibuka selebarnya.

Seharusnya, untuk pekerjaan yang spesifik atau high technology, menurut Mirah, bolehlah ditangani pekerja asing. Namun untuk pekerjaan kasar yang tidak perlu pengalaman atau ilmu khusus, sebaiknya diserahkan kepada pekerja lokal. Namun kenyataannya tidak begitu.Banyak buruh atau kuli asing yang meraup rezeki di Indonesia. Sementara pekerja di Indonesia hanya menjadi penonton alias menganggur.

“Ini biang keroknya adalah UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional oleh MK, namun pemerintah tetap melanjutkannya dengan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan itu jelas tidak pro buruh. Termasuk begitu mudahnya TKA masuk ke Indonesia,” tandas Mirah kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Dalam Perppu Cipta Kerja, ada pasal yang memberikan karpet merah kepada tenaga kerja asing. Mengadopsi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam Permenaker 16/2015 yang merupakan pengganti Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan tenaga Kerja Asing (TKA) itu, menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. “Selain itu, TKA tidak perlu lagi mengurus surat izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP). Sekarang, perusahaan atau investor tinggal kirim surat ke Kemenaker, sebut butuh pekerja berapa, langsung disetujui,” ungkapnya.

Yang paling celaka, lanjut Mirah, perlakuan tidak adil dari perusahaan dihujamkan kepada pekerja lokal. Mulai dari upah lebih rendah, jam kerja lebih tinggi, serta fasilitas perusahaan yang wah. “Awalnya pekerja lokal tidak tahu. Tapi mereka kan tiap hari bertemu, berkomunikasi. Akhirnya ya terbongkarlah adanya diskriminasi,” imbuhnya.

Menurut informasi yang diperoleh ASPEK Indonesia, lanjut Mirah, banyak bidang pekerjaan dari pekerja asing di smelter GNI, seharusnya diserahkan kepada pekerja lokal. Misalnya, pekerjaan operator alat berat hingga tukang las.

Selain menuntut upah, pekerja lokal GNI menuntut perusahaan lebih memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3). “Sebelumnya kan ada kebakaran hebat di GNI yang menewaskan dua operator alat berat. Kejadikan itu menjadi catatan bagi kami,” tandasnya.

Mirah betul. Pada 22 Desember 2022, terjadi kebakaran di smelter GNI yang menewaskan dua pekerja GNI, salah satunya seleb Tiktok, Nirwana Selle. Dia bersama I Made Defri Hari Jonathan tewas terpanggang lantaran terjebak di crane yang terbakar hebat. Sehingga wajar bila pekerja lokal mendesak PT GNI lebih memperhatikan faktor K3. Selain juga memberikan keadilan atas upah dan fasilitas perusahaan kepada pekerja. Tanpa pandang mata.

Back to top button