News

Serap Masukan, Satgas Cipta Kerja Gelar FGD Mengenai Kemudahan Berusaha Berbasis Risiko

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Perppu Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Berbasis Risiko’ di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).

Diskusi terbatas ini bertujuan untuk membahas mengenai implementasi dari perizinan berusaha berbasis risiko yang terdapat dalam sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) serta rekomendasi teknis dalam mengakselerasi pengimplementasian Perppu Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaanya dalam klaster perizinan dan kegiatan usaha.

Klaster ini mencakup pula aspek penyelenggaraan penataan ruang dan hak atas tanah, serta penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, dan asosiasi profesi.

FGD dipimpin oleh Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono, selaku Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UUCK. Hadir sebagai narasumber yakni Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi Dendy Apriandy, Ketua Kelompok Kerja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa yang juga Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM, dan Direktur Sinkronasi Penanaman Modal Kementerian ATR/BPN Eko Budi.

Adapun peserta FGD ini adalah perwakilan dari Kementerian dan Lembaga serta perwakilan dari asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi.

Hadir secara daring, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiareij selaku Wakil Ketua I Satgas UU Cipta Kerja yang menyampaikan sambutan pembuka acara. Edward mengatakan bahwa forum semacam ini perlu dimaksimalkan sebagai sarana penyerapan masukan dan aspirasi.

“Forum ini dimaksudkan untuk menerima saran, kritik yang membangun terhadap pelaksanaan Perppu Cipta Kerja dalam rangka kemudahan berusaha dan investasi,” tuturnya.

Selanjutnya Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Edy Priyono menyampaikan manfaat Perppu Cipta Kerja bagi kegiatan berusaha di Indonesia, sekaligus membuka kegiatan FGD. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja sangat membuka jalan bagi para pelaku usaha dari berbagai sektor.

“Perppu Cipta Kerja memberikan fasilitas seperti sistem one single submission (OSS) yang dapat mempermudah perizinan pelaku usaha berbasis resiko,” tutur Edy.

Berbicara hingga ke ranah teknis, Edy juga menyarankan kepada para lembaga pelayanan publik terkait untuk memiliki helpdesk yang dapat memberikan arahan dan pengenalan terkait layanan yang mempermudah izin usaha.

“Para pelaku kepentingan terkait, baiknya memiliki helpdesk yang dapat mengarahkan para pelaku usaha terkait izin dan sertifikasi halal yang sudah terfasilitasi oleh sistem OSS,” katanya.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi Dendy Apriandy menyampaikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMK dan UMKM di berbagai sektor.

“NIB menjadi hal yang penting bagi para pelaku usaha. NIB bagi usaha beresiko rendah dapat bersifat perizinan tunggal yang juga berfungsi sebagai SNI, Bina UMK, dan jaminan produk halal,” ucap Dendy.

Ia juga menyampaikan alasan mengapa saat ini perizinan berusaha dikelompokan berbasis resiko. Menurutnya, hal ini merupakan terobosan dalam mengawasi perizinan berusaha.

“Pengelompokan perizinan berbasis resiko yang dibuat oleh Perppu Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mengawasi kegiatan berusaha dan memberi kepastian hukum,” tutur Dendy.

satgas cipta kerja fgd

Ketua Kelompok Kerja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UUCK Tina Talisa pada kesempatan bicaranya memaparkan pentingnya regulasi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan bagi para pelaku UMK yang membutuhkan izin lokasi terkait pemanfaatan ruang.

“Izin KKPR saat ini hanya membutuhkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan nantinya perizinan sistem OSS nantinya akan memeriksa dan menyetujui secara otomatis lokasi kegiatan usaha,” ujar Tina.

Pemaparan narasumber terakhir diisi oleh Direktur Sinkronasi Penanaman Modal Kementerian ATR/BPN Eko Budi. Pada kesempatan ini beliau menjelaskan kesalahan teknis yang seringkali dilakukan para pelaku usaha sehingga permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diterima.

“Penyebab permohonan KKPR tidak diterima disebabkan oleh tidak lengkapnya rencana pembangunan atau bukti penguasaan salah” ucap Eko.

Kegiatan diskusi berlangsung dua arah dimana para peserta aktif menyampaikan permasalahan yang dihadapi serta penyampaian masukan sebagai upaya penyempurnaan implementasi OSS-RBA.

Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana menyampaikan harapannya mengenai penyempurnaan sistem OSS-RBA yang dirasa perlu dilakukan.

“Kami berharap OSS bisa terus berkembang secara sempurna dan mampu meminmalisir potensi tatap muka,” tuturnya.

Anisa D. Resti yang merupakan perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) juga menyampaikan pandangan mengenai diberlakukannya OSS yang menurutnya sangat efektif untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku usaha.

“Terkait OSS kami tidak memiliki kesulitan untuk mengaksesnya. Kami bermitra dengan BKPM untuk mengawal pelaksanaan OSS di daerah,” kata Anisa.

Akan tetapi, ia juga menyampaikan masih ada catatan yang harus diperhatikan dalam pengaplikasian OSS ini terutama dari segi kemudahan aksesibilitas. Menurutnya, marak aktivitas percaloan yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Dari hasil pemantauan, banyak sekali UMKM yang tidak berani mengakses OSS sehingga memberikan tugas tersebut kepada pihak ketiga (calo). Permasalahan ini bukan hanya dari pemerintah tapi juga dari masyarakat yang terbiasa meminta bantuan pihak ketiga,” tuturnya.

Di akhir acara, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UUCK Edy Priyono mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta forum dan berharap setiap pertanyaan atau masukan dapat menjadi acuan untuk terus mendorong kemudahan berusaha.

“Apa yang kita bahas hari ini diharapkan dapat digunakan untuk perbaikan secara terus menerus yang muaranya adalah OSS RBA,” ujar Edy.

Back to top button