Market

Serap Aspirasi Buruh di Bekasi, Cak Imin Janjikan Revisi UU Omnibus Law


Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan merivisi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law. Katanya,  agar terwujud keadilan.

Hal ini disampaikan Cak Imin saat berdialog dengan buruh di Gedung Juang 45 Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023). Dalam pertemuan, alah satu keresahan buruh adalah masalah upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu. “Semua hal. Undang-undang (Cipta Kerja) kita revisi supaya terwujud keadilan,” ujar Cak Imin.

Urusan keadilan, menurut Cak Imin, solusinya cuma satu. Seluruh pihak yang berkepentingan harus duduk bersama, guna merumuskan sebuah keadilan yang sebenarnya. Masing-masing pihak harus tahu posisi dan kemampuan. Apakah itu, kemampuan perusahaan maupun buruh.

“Karena itu kalau kita menang nanti, semua aturan kita dudukkan pada tripartit. Yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, semuanya berbicara. Termasuk di dalam mengambil keputusan upah, regulasi atau aturan bahkan UU. Kalau tidak, maka akan ada gejolak. Oleh karena itu, tripartit harus dihidupkan kembali,” terang Ketua Umum Parkai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ketika disinggung, PKB adalah salah satu parpol DPR yang ikut mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law, menurut Cak Imin, itu adalah keputusan koalisi pendukung pemerintah.

“Semua partai koalisi memutuskan seperti itu. Dan, itu perintah dari koalisi. Kita jumlahnya kan tidak terlalu besar, ya akhirnya ikuti koalisi. Tapi pada dasarnya, ini formula tidak bisa ditolak. Bahwa pada akhirnya tripartit itu yang terbaik,” kata Cak Imin.

Mengingatkan saja, Omnibus Law UU Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disahkan menjadi UU yang getol diprotes kalangan buruh.

Tapi, penolakannya hanya pada poin tertentu, seperti upah buruh murah, jam kerja, dan hubungan kerja, seperti pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing.
 

Back to top button