Hangout

Mengenal Pangkat Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier

Jumat, 16 Des 2022 – 16:18 WIB

Letkol Tituler Deddy

Deddy Corbuzier menerima pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo di Kementerian Pertahanan RI, Sabtu (10/12/2022). (Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram Deddy).

Content Creator YouTube Deddy Corbuzier resmi menerima pangkat militer sebagai Letkol Tituler Angkatan Darat TNI. Pangkat ini ia terima langsung dari Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Sabtu (10/12/2022). Lantas, apa itu pangkat Letkol Tituler yang diterima Deddy Corbuzier?

Menteri Pertahanan RI memberi pangkat itu karena ia menganggap Deddy jago berinteraksi di sosial media. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurrahman bahkan turut hadir dalam pengangkatan tersebut. Deddy mengunggah momen kebanggaan itu di akun instagram pribadinya.

Pengangkatan Deddy sebagai Letkol tersebut kemudian menuai pro dan kontra. Tidak sedikit netizen yang menganggap bahwa Deddy tidak bisa berpolitik.

Banyak pula di antara mereka yang mempertanyakan latar belakang pendidikannya, keikutsertaan dalam pelatihan militer, hingga mengira Deddy bisa tembus sampai ke posisi ini karena koneksinya.

Namun tidak banyak juga yang memberikan apresiasi dan dukungan kepada mantan pesulap itu. Pengangkatan tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya, apa tugas Deddy sebagai Letnan Kolonel Tituler?

Letnan Kolonel Tituler

Letkol Tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan militer yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan tersebut pada gelarnya. Menurut pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1959, pangkat Letkol Tituler merupakan salah satu pangkat TNI yang diberikan kepada WNI yang tidak berasal dari kalangan militer.

Pemberian pangkat Tituler telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Peraturan itu menjelaskan, bahwa pangkat Tituler sepadan dengan jabatan keprajuritan yang ada dan serendah-rendahnya adalah pangkat Letnan Dua. Kemudian dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebut, pangkat Tituler bersifat sementara. Sedangkan Pasal 29 mengatakan, selama masih memangku jabatan, penerima pangkat Tituler berhak menerima rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit seperti yang juga berlaku pada prajurit TNI.

Selama menyandang gelar Letkol Tituler, tugas yang harus Deddy laksanakan ialah menjadi duta komponen cadangan atau Komcad. Ia bertugas melaksanakan kampanye dan memberikan sosialisasi soal isu-isu pertahanan negara. Nantinya, Deddy akan menjalankan kampanye tersebut melalui sosial media.

Dalam menjabat sebagai Letkol Tituler, Deddy akan mendapatkan gaji atau tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil. Jumlah ini tidak termasuk dalam tunjangan keluarga.

Back to top button