News

Sentil Pemerintah Soal Dugaan Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke China, Susi Pudjiastuti: Sudah Biasa di Negeri Kita

Dugaan ekspor ilegal jutaan ton bijih nikel tengah menjadi sorotan masyarakat. Tak ketinggalan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti juga turut memberikan komentarnya.

Dalam unggahan Twitter pribadinya yang menanggapi pemberitaan salah satu media nasional terkait 5 juta ton nikel ilegal masuk China, Susi menyebut kegiatan ekspor ilegal adalah hal yang sering terjadi di Indonesia. Bahkan banyak data-data impor hingga ekspor yang tak sesuai antara catatan yang masuk ke pemerintah dengan fakta di lapangan.

Kecurangan itu sudah terstruktur dan terjadi dari waktu ke waktu. Tak hanya di dunia tambang, Susi mengatakan bahwa kecurangan juga sering berlaku dalam perdagangan ikan.

“Angka jumlah ekspor yg sesungguhnya SDA Indonesia pasti berbeda dengan yg dilaporkan,” cuit Susi, Rabu (12/7/2023).

“Unreported Ekspor, Unreported Impor, Unreported hasil tangkapan di perikanan, semua itu terjadi seperti hal yang biasa saja di negeri kita,” katanya menambahkan.

Sejak awal Juli lalu, KPK sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait ekspor nikel ilegal dari Indonesia ke China. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya akan mengusut apakah nikel yang dimaksud memiliki kategori yang sama atau berbeda.

Tak hanya itu, KPK saat ini tengah memeriksa nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor nikel ilegal tersebut. Nomor HS adalah daftar penggolongan barang yang telah sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, hingga pengangkutan.

“Sedang klarifikasi teknis dulu. Kajian perbaikan sistem sudah jalan sejak bulan lalu. Tata niaga nikel ini akan masuk platform SImbara, bersama batu bara dan timah,” ujar Pahala di Jakarta pekan lalu.

KPK berjanji akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Lembaga antirasuah itu bakal segera mengumumkan update jika ada informasi baru.

Sementara itu, pihak Bea Cukai juga sudah mengantongi bukti berupa 85 tanda terima barang (Bill of Landing alias BL) yang telah diterima di kapal terkait bijih nikel ilegal. Bea Cukai Indonesia juga sudah melakukan konfirmasi ulang ke pihak General Administration of Customs China (GACC).

Nantinya, pihak Bea Cukai Indonesia akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor bijih nikel ilegal tersebut. Pengembangan akan dilakukan Bea Cukai bersama KPK.

Back to top button