News

Tuduhan Rekening Gendut Eks Kasatgas KPK, Pakar: Jangan Asal Lempar Isu, Hindari Fitnah

Tuduhan kepemilikan rekening gendut Rp300 miliar yang menyeret eks Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto mencuat. Namun, KPK sendiri telah membantah dan menyatakan uang yang dimiliki Tri dalam rekening tersebut berasal dari bisnis pribadi.

Hal tersebut, menurut Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah, sepatutnya bisa menjadi pelajaran bagi semua anak bangsa untuk bijak dalam melontarkan pernyataan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya fitnah yang dipicu sebuah pernyataan tanpa berdasarkan bukti.

“Jangan asal melempar isu ke masyarakat tanpa ada alat bukti. Jika hal ini dilakukan dan ternyata tidak terbukti, maka dapat dinyatakan sebagai fitnah,” kata Hery kepada Inilah.com, Senin (3/7/2023).

Diketahui, dugaan kepemilikan rekening gendut yang membawa-bawa nama AKBP Tri Suhartanto itu awalnya dilontarkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan melalui podcast miliknya yang berjudul ”Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam penuturannya, Novel mengungkapkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal seorang eks penyidik KPK mencapai Rp300 Miliar yang di unggah Minggu (2/7/2023).

Hery mengakui, kinerja KPK belakangan ini tengah menuai sorotan publik seiring terkuaknya dugaan praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) hingga penggelapan uang dinas oleh pegawai lembaga antirasuah tersebut. Namun, dia menyebut, muruah KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi harus tetap dijaga.

Oleh karena itu, Hery menegaskan, pihak-pihak yang mengemukakan tentang dugaan rekening gendut dan transaksi janggal eks penyidik KPK itu seharusnya memiliki metode yang jelas untuk membuktikannya.

“Harus jelas dulu metodenya untuk membuktikannya seperti apa. Jangan sampai juga kemudian orang yang sebenarnya bekerja dengan benar kemudian malah mendapatkan apa stereotype (jelek),” jelas Hery.

Hery memaparkan, jika tuduhan itu sekadar omong kosong belaka, maka pihak yang melempar isu bisa menerima konsekuensi secara hukum. “Minimal permohonan maaf atau klarifikasi, bagi pihak yang ternyata terbukti melayangkan fitnah.

Lebih lanjut, dia enggan berspekulasi soal maksud dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan soal dugaan kepemilikan rekening gendut dan transaksi janggal yang menyeret nama AKBP Tri Suhartanto. Hery hanya menyebut, terbuka kemungkinan adanya suatu hal yang belum tuntas sehingga dugaan praktik negatif yang membawa-bawa AKBP Tri Suhartanto itu muncul ke tengah publik.

Hery berharap dugaan kepemilikan rekening gendut yang menyeret AKBP Tri Suhartanto tidak benar. Ia menyebut, pihak berwajib dapat membersihkan nama bagi mereka yang sempat terkena tuduhan melakukan pelanggaran hukum tetapi tidak bisa dibuktikan.

“Tapi kalau memang benar dugaan (kepemilikan rekening gendut) itu kuat dengan adanya bukti yang kuat sesuai dengan KUHAP minimum dua alat bukti, maka proses ini tentulah tidak ada jalan lain, demi muruah penegakan hukum harus diproses,” kata Hery menegaskan.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp300 miliar yang menyeret mantan Kasatgas KPK, AKBP Tri Suhartanto, telah tuntas.

Ali menyebut, Tri Suhartanto telah mengakhiri masa tugasnya sejak Februari lalu dan kini menjabat Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan. “Tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali kepada awak media.

Ali menyebut pihaknya juga telah mengkonfirmasi soal adanya dugaan transaksi mencurigakan yang ditudingkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia menjelaskan, uang yang dimiliki Tri dalam rekening merupakan uang dari bisnis pribadi yang telah dimiliki sejak tahun 2004 dan belum bergabung ke KPK.

Sementara, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus tersebut sudah berapa kali digaungkan dan disebut-sebut menjadi sebab dirinya dikeluarkan dari lembaga antirasuah. “Sudah beberapa kali saya menghadapi seperti ini mengacu pada keterangan dari KPK,” kata AKBP Tri kepada Inilah.com.

Ia menjelaskan, kemunduran dia dari KPK dan kembali ke instansi kepolisian lantaran masa kerja yang telah habis, yakni empat tahun.

“Semestinya kembali ke Mabes Polri pada Oktober 2022. Namun karena ada kasus yang sedang ditangani, maka diminta menyelesaikannya dan baru diperbolehkan mundur dari KPK di bulan Februari tahun ini,” ujarnya.

Tri juga mengaku dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat KPK soal kepemilikan rekening tersebut. ia mengungkapkan, rekening tersebut dimilikinya sejak 2004 hingga 2018 untuk rekening perputaran yang digunakan untuk transaksi dana keluar dan masuk bisnis. Dengan begitu, ujar Tri, tidak ada hubungannya sama sekali dengan pekerjaannya di KPK maupun Polri.

Back to top button