Market

Sempat Ngadat 3 Hari, Peruri Umumkan Layanan E-Meterai Sudah Bisa Diakses


Setelah tak bisa diaksses sejak 19 Februari 2024, PT Peruri Digital Security (PDS), anak usaha Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), mengumumkan layanan e-meterai sudah kembali normal.

“Layanan e-meterai saat ini, sudah dapat diakses kembali,” dikutip dari pengumuman PDS, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Sebelumnya, layanan tanda tangan digital (e-sign) dan e-meterai ini, tidak bisa diakses.

Keluhan terkait ngadatnya layanan tanda tangan digital dan e-meterai, cukup bising di media sosial (medsos) X. Akun @RyaWiedy menuliskan keluhan akses e-meterai. “Boro2 SIREKAP yang aplikasi baru, wong beli e-meterai aja sering error, gagal login, salah masukkan kode, loading lama dan seterusnya dan seterusnya….Dah sabar menunggu hitung manual aja,” cuit @RyaWiedy.

Cuitan senada disampaikan @ELBUDIODYRAHMAN, tidak bisa mengakses layanan tanda tangan digital dan e-meterai. 

“Halo @peruri_id ini aku mau menggunakan e-sign dan e-meterai di aplikasi @privy.id, namun sejak hari senin tidak bisa. Dan selalu muncul seperti ini. Mau sampai kapan seperti ini? Kami tidak bisa tanda tangan dokumen sejak hari senin,” cuitnya.

Ternyata, banyak warganet yang mengeluhkan hal yang sama. Layanan tanda tangan digital dan e-meterai dari PDS cukup sering terkendala. Di sisi lain, Peruri berkomitmen mendukung inisiatif digitalisasi dari pemerintah.

Kegagalan sistem ini sempat menimbulkan keraguan atas kapabilitas Peruri dalam menjalankan program-program strategis pemerintah, khususnya terkait inisiatif Govtech Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintah.

Keluhan bukan hanya datang dari individu, banyak pula dari klien korporat besar Peruri, seperti sektor jasa keuangan dan telekomunikasi. Semuanya cukup terganggu dengan ‘ngadatnya’ layanan krusial dalam pengesahan dokumen secara digital itu.

Tim Helpdesk PT Peruri Digital Security (PDS), menyatakan adanya gangguan terkait layanan tanda tangan digital, serta meterai elektronik (e-meterai).

“Sebelumnya mohon maaf atas kendala yang terjadi. Sehubungan dengan tidak dapat diaksesnya layanan tanda tangan digital, serta e-meterai. Terdapat anomali pada internal sistem layanan,” tulis pengumuman PDS, dikutip Rabu (21/2/2024).

Pihak PDS berjanji akan menginfokan jika layanan tanda tangan digital dan e-meterai, sudah pulih.

 

Back to top button