News

Komnas HAM Dorong Timsus Usut Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan temuan soal dugaan kuat Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Tim Khusus (Timsus) Polri pun didorong menindaklanjuti temuan dugaan kekerasan seksual itu

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menyampaikan hasil rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Tim Khusus Gabungan Polri.

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Konferensi pers terkait penelusuran dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menjelaskan, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing. Artinya, pembunuhan di luar proses hukum. Namun, tewasnya Brigadir J hanya disebabkan lesatan peluru tanpa adanya tindak kekerasan berupa penganiayaan.

“Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J melainkan (akibat) luka tembak,” ujarnya.

Kemudian, Beka menuturkan, pihaknya juga mengantongi kesimpulan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diganggu dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk itu, dia mendorong Timsus Polri menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM tentang dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri saat di Magelang.

“Rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan. Artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti oleh teman-teman kepolisian,” tegas Beka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button