News

Sempat Koma, Balita yang Dianiaya Pacar Tante Meninggal di RS Polri


Balita korban penganiayaan sadis kekasih tantenya, HZ (3), menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (15/12/2023) petang sekitar pukul 16.08 WIB.

HZ sempat koma dan mendapat perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati usai dianiaya dengan sadis oleh RA (29) yang merupakan pacar tantenya berinisial S (17) di rumah kontrakan mereka di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Iya benar meninggal dunia dan jenazah ada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Saya pun lagi di sini (RS Polri Kramat Jati,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto menuturkan HZ meninggal dunia akibat cedera otak berat yang dialaminya. “Balita meninggal, gegar otak berat dan memakai bantuan nafas sejak masuk RS Polri,” kata Haryanto.

Sejak berada di rumah sakit, HZ belum sadarkan diri (koma). Bahkan, ditemukan beberapa kondisi tulang korban patah.

“Tulang selangka korban patah, memar dan gangguan pada sendi bahu. Jadi, kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala,” ujarnya.

RA (29) tega melakukan penganiayaan terhadap HZ (3) karena merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim.”Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/12).

RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Sedangkan korban HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Back to top button